Tampilkan postingan dengan label TATA TERTIB KANTIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TATA TERTIB KANTIN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juli 2019


TATA TERTIB KANTIN

1.      Kantin hanya diperkenankan melayani siswa pada waktu jam istirahat, kecuali setelah kegiatan olah raga.
2.      Makanan yang dijual di kantin harus memenuhi syarat kesehatan (tidak mengandung zat pewarna, pengawet, pemutih, dan pemanis buatan yang membahayakan kesehatan) yang dikeluarkan BPOM.
3.      Menjagakebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanankantin.
4.      Penjual menyajikan jajanan dalam keadaan tertutup.
5.      Penjual danpembeliwajib mencuci tangan.
6.      Penjual wajibmengikutiaturan yang dikeluarkanoleh BPOM.
7.      Penjual wajibmenggunakansarungtangan, tutup kepala dan celemek ketika menyajikan dan melayani pembeli.

Larangan untuk kantin
1.      Tidak menjual jajanan yang mengandung zat
2.      Tidak merokok selama berada di lingkungan
3.      Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin kepala sekolah.
Tidak membawa senjata tajam


Sanksi
1.      Teguran terhadap pelanggaran terhadap tata tertib dilakukan sampai 3 kali.
2.      Apabila pengelola kantin tetap melakukan pelanggaran serupa setelah diberi teguran sebanyak 3 kali, maka pengelola kantin dilarang berjualan.