PERATURAN KEPALA SEKOLAH SDN 39 KENDARI (Ex SDN 11 MANDONGA)

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik,
perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik,
peserta didik, dan orang tua dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait dalam bidang
akademik
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala SDN 11 Mandonga tentang Pedoman Akademik SekolahTahun Pelajaran 2018/2019
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005,
tentang standar nasional pendidikan.
Memperhatikan : Hasil rapat guru SDN 11 Mandonga, tanggal 30 Juni 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA SDN 11 MANDONGA TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019
BAB I
PELAKSANAAN
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 1
(1)
Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam
satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil
dan semester genap.
(2)
Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu
tahun pelajaran sebanyak 44 minggu, yaitu 20 minggu pada semester ganjil dan 22 minggu pada semester
genap.
(3)
Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Setiap hari Senin dan hari-hari besar Nasional, peserta didik dan guru
wajib melaksanakn upacara bendera.
b.
Apel wajib dilaksanakan:
·
Setiap hari pukul 06.30 untuk kelas I, V, & VI
·
Setiap hari pukul 10.00 untuk kelas II
·
Setiap hari pukul 14.00 untuk kelas III
·
Setiap hari pukul 11.00 untuk kelas IV
c.
Hari Senin sampai Sabtu Kelas I masuk pukul 06.55 WITA dan berakhir
pukul 10.05 WITA
d.
Hari Senin sampai sampai Sabtu Kelas II masuk pukul 10.25 WITA dan berakhir
pukul 13.50 WITA
e.
Hari Senin Sabtu Kelas III masuk pukul 12.00 WITA dan berakhir
pukul 15.10 WITA
f.
Hari Senin Sabtu Kelas IV masuk pukul 11.15 WITA dan berakhir
pukul 15.30 WITA
g.
Hari Senin sampai Sabtu Kelas V & VI masuk pukul 06.55 WITA dan berakhir
pukul 10.55 WITA
h.
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu
setelah selesai pembelajaran, Peserta Didik kelas V dan VI melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah dan peserta didik kelas
III dan IV melaksanakan sholat Ashar berjamaah di Mushollah Sesuai dengan jadwal
yang telah di tetapkan.
i.
Setiap Hari Jum’at pukul 07.30 WITA, Peserta didik bersama guru
melaksanakan shalat Dhuha secara berjamaah.
BAB II
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 2
(1) Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
(2) Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
(3) Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik mata pelajaran .
(4) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a. mengikuti lomba mewakili sekolah;
b. menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c. mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.
Pasal 3
Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan:
a. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang tua/wali )
b. Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c. Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah
BAB III
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 4
1. Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan tugas individu maupun kelompok.
2. Tugas peserta didik dapat berupa :
a. tugas terstruktur
b. tugas mandiri tidak terstruktur
3. Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi Sekolah, suatu mata pelajaran.
4. Tugas tidak terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi Sekolah suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5. Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema bebas apabila datang terlambat di sekolah dan sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil belajar di SDN 11 Mandonga terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b. Penilaianhasil belajar oleh satuan pendidikan.
c. Penilaianhasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 6
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi (KD) atau lebih.
3. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 10 – 11 minggu kegiatan pembelajaran.
4. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5. Ulangan tengah semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
7. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8. Ulangan akhir semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal.
9. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 7
1. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris,PKLH, dan BTA.
3. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari SDN 11 Mandonga.
4. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan SD dilaksanakan di kelas 6 semester genap
Pasal 8
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas 6 semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2. Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3. Skala nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4. Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari : (2NPH + NPTS + NPAS)/ 4
Keterangan :
NPH = Penilaian Harian
NPTS = Penilaian Tengah Semester
NPAS = Penilaian Akhir Semester
5. Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidikyang diselesaikan dalam satu semester.
6. Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik
Pasal 10
1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidial.
2. Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD), ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK)
3. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d. Pemanfaatan tutor sebaya.
4. Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5. Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
2. Pendidikan pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas 4 sampai kelas 6.
3. Pendidikan pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter.
Pasal 12
1. Ekstrakurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi tari, melukis/mewarnai dan badminton.
2. Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
3. Ekstrakurikuler dilaksanakan pada siang hari pukul 16.00 – 17.00 untuk hari Senin, Rabu dan Sabtu.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2. Kenaikan kelas pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3. Peserta didik dinyatakan
1) Tidak naik kelas, apabila:
a. tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran wajib.
b. Ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu mata pelajaran
c. Memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
d. Kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90% kecuali sakit disertai surat keterangan dokter.
2) Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik.
Pasal 14
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian sekolah untuk kelompok 10 mata pelajaran (Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBdP, Penjaskes, Muatan Lokal (Bahasa Daerah Tolaki, Bahasa Inggris, dan PKPLH).
d. lulus UN.
Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah:
a. Mengikuti seluruh kegiatan empat mata pelajaran
b. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c. Tidak melakukan perbuatan tercela yang menjelekkan nama baik orang tua dan sekolah
Pasal 16
1. Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas); dengan pembobotan 60% untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian sekolah praktik dan nilai ujian sekolah tertulis.
3. Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a. Memperoleh Nilai Sekolah (NS) 6,5 untuk setiap mapel
b. Boleh ada Nilai Sekolah (NS) kurang dari 6,5 asal memperoleh nilai rata-rata minimal 7,5 untuk kelompok mata pelajaran.
c. Tidak ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal 17
- Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 poin d ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru.
- NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 6 diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang di uji nasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang di ujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
- Kriteria Kelulusan Ujian Nasional sebagaiberikut:
a. Memperoleh nilai akhir (NA) sebesar 6,0 untuk mapel yang diujian Nasionalkan, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
b. Boleh ada nilai akhir kurang dari 6,0 asal memperoleh nilai rata-rata minimal 6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c. Tidak ada nilai akhir (NA) yang kurang dari 4,0
4. Kelulusan peserta didik dari SDN 11 Mandonga ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru criteria kelulusan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 18
1. Setiappesertadidikberhakmenggunakanfasilitasbelajardalamrangkamencapaikompetensisesuaimatapelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d. Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 19
1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
2. Setiap peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib SDN 11 Mandonga.
3. Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik sekolah, guru dan orang tua.
BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 20
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran dan wali kelas
2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan.
3. Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4. Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a. Kehadiran
b. Kepribadian
c. Akhlak
d. Ekonomi
e. Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, dan walikelas.
BAB VIII
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a. Mutasi Masuk
b. Mutasi Keluar
2. Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik.
3. Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Surat mutasi dari sekolah asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Sekolah asal dan Kepala Dinas
b. Memiliki Laporan Hasil belajar( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal.
Pasal 22
1. Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari sekolah yang dituju.
3. Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di SDN 11 Mandonga seperti pinjaman buku dan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala sekolah ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Peraturan Kepala Sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Kendari
Pada Tanggal : 2 Juli 2018
Kepala Sekolah,
RABIHUANI, S.Pd, M.Pd
NIP.*********************
Tidak ada komentar:
Posting Komentar