TATA TERTIB SDN 39 KENDARI
I.
TATA
TERTIB
1.
Guru
dansiswa datang 15
menit sebelum kegiatanbarisberbaris
(apel).
2.
Saatpelajaran
berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
3.
Wargasekolahdantamu
yang berkunjungtidakdiperbolehkanmerokok di area sekolah
4.
Mengikuti/melaksanakan senam kesegaranjasmani bersama-sama.
5.
Waktu istirahat, siswa wajib diluar kelas dan tidak
boleh keluar dari halaman sekolah.
6.
Siswa wajib berpakaian sopan dan
berseragam dengan ketentuan sebagai berikut :
· Hari
Senin dan Selasa : Seragam atasan
putih, bawahan
merah hati
(rokpanjangdancelanapanjang) lengkap dengan atribut logo,
lokasi, talipinggang, nama
dan bersepatu kets warna hitam.
· Hari
Rabu :
Seragamatasanadatmerah, bawahanputih (rokpanjangdancelanapanjang)
· Hari Kamis : Seragam olahraga.
· Hari
Jumat :
Ø Seragammuslimbagisiswa yang beragamaislam
Ø Seragamatasanputihlenganpanjang, bawahanhitam
(rokpanjangdancelanapanjang) bagisiswaberagamanon muslim.
· Hari Sabtu :seragampramuka, kaos kaki hitam.
· Siswa
Kelas IV s.d VI
: Harus aktif mengikuti kegiatan Pramuka.
7.
Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera
setiap hari Senin yang dimulai pukul 07.00 WIB, tanggal 17 agustus (Hari
Kemerdekaan RI), dan hari-haribesarnasional.
8.
Siswa tidak masuk tiga hari berturut –
turut dengan alasan sakit harus memberi keterangan sakit dari dokter atau
puskesmas.
9.
Siswa wajib mengikuti kergiatan
ekstrakurikuler.
10.
Siswa wajib melaksanakan piket
kebersihan kelas harian di sekolah.
11.
Siswa
wajib
turut serta menjaga dan memelihara kebersihan/keindahan: gedung, kelas, halaman, pagar pekarangan, WC,
sumur, dilarang coret-coret pada dinding, tembok, dan pagar sekolah.
12.
Siswa wajib mentaati Tata Tertib
Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah.
13.
Siswa
wajib
mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah.
I.
LARANGAN
LARANGAN
1.
Siswa dilarang memakai topi di dalam
kelas saat pelajaran berlangsung.
2.
Makan di dalam kelas saat pelajaran
berlangsung.
3.
Menyontek pekerjaan milik teman.
4.
Bermain di luar pekarangan sekolah.
5.
Merokok, meminum-minuman keras,
menggunakan ganja, narkotika.
6.
Membawa senjata tajam.
7.
Mencorat-coret tembok, dinding, meja ,
kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
8.
Selama Kegiatan Belajar Mengajar
berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh.
9.
Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun
di luar sekolah.
10. Membawa
petasan di sekolah.
II.
SANKSI
Siswa
yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi :
1.
Teguran lisan.
2.
Teguran tertulis.
3.
Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam
jangka waktu tertentu.
4.
Dikembalikan pada orang tua.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar