TATA TERTIB RUANG PERPUSTAKAAN
Tata Tertib
1. Anggota
Perpustakaan adalah Guru, Siswa dan Tata Usaha Sekolah
2. Setiap
siswa harus menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan
perpustakaan.
3. Memasuki
perpustakaan diwajibkan mengisi daftar kunjungan/buku tamu
4. Setiap
siswa dapat meminjam maksimal 2 buku.
5. Pengembaliam
buku yang terlambat sanksi (membersihkan buku).
6. Peminjaman
buku tidak boleh diwakilkan.
7. Lamanya
pinjaman buku selama 2 hari.
8. Buku
yang hilang wajib diganti.
9. Buku-buku
referensi tidak dipinjamkan, kecuali dibaca di perpustakaan.
10. Merapikan
kembali buku yang telah dibaca.
11. Menjaga
kebersihan ruangan.
12. Tidak
gaduh/ribut saat berada di dalam ruangan.
Larangan
untuk siswa
1. Tidak
boleh menggunakan sepatu dalam ruangan.
2.
Tidak diperkenankan membawa keluar buku
dari ruangan tanpa seijin kepala ruangan .
3.
Dilarang: merokok, membawa rokok dalam
lingkungan sekolah.
4.
Dilarang membuat coret-coret di meja,
tembok, dll.
5.
Dilarang membawa senjata tajam, rokok, dan narkotika
di dalam ruangan.
Sanksi
Siswa
yang melanggar dikenai sanksi:
1.
Teguran lisan secara langsung.
2.
Pernyataan tertulis dari Kepala
Perpustakaan.
3. Mengganti
buku yang hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar