TATA TERTIB KANTIN
1.
Kantin
hanya
diperkenankan
melayani
siswa
pada
waktu jam istirahat, kecuali
setelah
kegiatan
olah raga.
2.
Makanan
yang dijual di kantin harus memenuhi syarat kesehatan (tidak
mengandung
zat
pewarna, pengawet, pemutih,
dan pemanis
buatan yang membahayakan
kesehatan) yang dikeluarkan
BPOM.
3.
Menjagakebersihan,
ketertiban, kenyamanan dan keamanankantin.
4.
Penjual
menyajikan
jajanan
dalam
keadaan
tertutup.
5.
Penjual
danpembeliwajib
mencuci
tangan.
6.
Penjual
wajibmengikutiaturan yang
dikeluarkanoleh BPOM.
7.
Penjual
wajibmenggunakansarungtangan,
tutup kepala dan celemek ketika menyajikan dan melayani pembeli.
Larangan
untuk kantin
1. Tidak
menjual
jajanan yang mengandung
zat
2. Tidak merokok selama berada di lingkungan
3. Tidak
diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin kepala sekolah.
Tidak
membawa senjata tajam
Sanksi
1.
Teguran
terhadap
pelanggaran
terhadap
tata
tertib
dilakukan
sampai 3 kali.
2.
Apabila
pengelola
kantin
tetap
melakukan
pelanggaran
serupa
setelah
diberi
teguran
sebanyak 3 kali, maka
pengelola
kantin
dilarang
berjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar