Minggu, 07 Juli 2019


TATA TERTIB GURU

1.      Datang di sekolah 15 menitsebelumapeldimulai.
2.      Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3.      Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
4.      Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
5.      Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
6.      Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
7.      Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
8.      Wajibmengisidaftarhadirsebelummasukruangankelas
9.      Wajibmelengkapiadministrasi PBM danadministrasikelas
10.  Wajibmengikutiupacara
11.  Wajibmelaksanakanpiket yang sudahterjadwal
12.  Wajibberpakaiankorprisetiapharibesar Nasional
13.  Wajibmenjaga 7 K (Kebersihan, Keindahan, Kerindangan, Ketertiban, Keamanan, KenyamanandanKetentraman)


Larangan untuk Guru
1.      Tidak boleh datang terlambat.
2.      Tidakmelakukankekerasanfisikdanpsikisterhadapsiswadansesama guru.
3.      Tidakmerokokselamaberada di lingkungan
4.      Tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin kepalasekolah.
5.      Tidak membawa senjata tajam


Sanksi
Guru yang melanggar dikenai sanksi:
1.      Teguran lisan secara langsungdariKepalaSekolahberupapendampingan
2.      Pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah.
3.      Sanksiadminitrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar