TATA
TERTIB GURU
1.
Datang
di sekolah 15 menitsebelumapeldimulai.
2.
Berkewajiban datang dan pulang tepat
waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3.
Menciptakan dan memelihara hubungan
antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan
keseluruhan.
4.
Memberikan teladan dan menjaga nama baik
lembaga dan profesi.
5.
Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.
6.
Mentaati tata tertib dan peraturan
perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
7.
Berpakaian yang menutup aurat bagi yang
beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang
beragama lain.
8.
Wajibmengisidaftarhadirsebelummasukruangankelas
9.
Wajibmelengkapiadministrasi
PBM danadministrasikelas
10.
Wajibmengikutiupacara
11.
Wajibmelaksanakanpiket
yang sudahterjadwal
12.
Wajibberpakaiankorprisetiapharibesar
Nasional
13.
Wajibmenjaga
7 K (Kebersihan, Keindahan, Kerindangan, Ketertiban, Keamanan, KenyamanandanKetentraman)
Larangan
untuk Guru
1.
Tidak
boleh datang terlambat.
2.
Tidakmelakukankekerasanfisikdanpsikisterhadapsiswadansesama
guru.
3.
Tidakmerokokselamaberada
di lingkungan
4.
Tidak
diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin kepalasekolah.
5.
Tidak membawa senjata
tajam
Sanksi
Guru yang melanggar dikenai sanksi:
1.
Teguran
lisan secara langsungdariKepalaSekolahberupapendampingan
2.
Pernyataan
tertulis dari Kepala Sekolah.
3.
Sanksiadminitrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar